Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 05 September 2024, 9:04:00 AM WIB
Last Updated 2024-09-05T02:04:47Z
LENSA KRIMINALNEWS

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Boyolali Ditangkap di Salatiga

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.com- Dua pria asal Kabupaten Boyolali berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga. Kedua pelaku, WS Bin Sukirno (36), warga Magersari Andong Boyolali, dan AI Bin Jenal (38), warga Ngemplak Andong Boyolali, ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024.


Para pelaku dilaporkan oleh dua korban pencurian sepeda motor, yakni Yudita Pratama dan Fransiska Primaresty. Yudita kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi H 6254 PK pada Minggu, 25 Agustus 2024, di JLS Square Ngemplak Dukuh, Sidomukti Salatiga. Sementara Fransiska kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam di halaman kosnya di Jalan Imam Bonjol, Sidorejo Lor, Salatiga, pada Kamis, 4 Juli 2024.


Menurut laporan, kejadian yang menimpa Fransiska terjadi ketika ia memarkirkan sepeda motornya pada Selasa, 2 Juli 2024, sebelum meninggalkan Salatiga menuju Yogyakarta. Ketika kembali pada Kamis, 4 Juli 2024, motornya sudah hilang. Kasus serupa juga menimpa Yudita, yang kehilangan motornya di JLS Square pada 25 Agustus 2024 setelah ditinggalkan beberapa saat saat beraktivitas.


Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Berkat penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka di wilayah Andong, Boyolali. Kedua pelaku kemudian ditangkap secara bergiliran di tempat tinggal mereka masing-masing, bersama barang bukti hasil kejahatan. Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(Goent)