Advertisement
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus |
Halmahera Selatan, MatalensaNews.com – Dugaan kasus korupsi terkait pemotongan dana desa sebesar Rp50 juta mencuat di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyatakan adanya tekanan dari pemerintah Halmahera Selatan kepada seluruh desa di kabupaten tersebut untuk berpartisipasi dalam turnamen sepak bola yang diadakan dalam rangka Piala Bupati.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengungkapkan bahwa desa-desa yang tidak mengikuti turnamen tersebut akan dikenakan denda dengan alasan pemotongan dana desa sebesar Rp50 juta. "Jika ini terjadi, maka itu adalah bentuk murni dari kejahatan korupsi, dan tindakan tegas harus segera diambil," ujar Rajak kepada media pada Senin (17/9/24).
Lebih lanjut, Rajak menegaskan bahwa regulasi yang dibuat oleh pemerintah Halmahera Selatan terkait pemotongan dana desa ini sangat mencurigakan dan dapat mengarah pada tindak korupsi. Bahkan, LPI Maluku Utara mendapatkan informasi bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan monitoring di Halmahera Selatan, dengan tim KPK yang sudah berada di lokasi.
“Kami memiliki catatan khusus terkait Halmahera Selatan yang saat ini masuk dalam zona merah dugaan gratifikasi,” tambahnya. Menurutnya, kasus-kasus terkait pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut, seperti proyek pembangunan Rumah Sakit Makean dan Masjid Raya Halmahera Selatan, juga diduga sarat dengan pelanggaran.
Rajak Idrus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek tersebut, terutama menjelang momentum politik yang sensitif. "Saya pastikan, semua ini akan terbongkar habis," pungkasnya.
(Red/Jeck)