Advertisement
Boyolali|MATALENSANEWS.COM– Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Dwi Purnomo, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dwi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi atas uang penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat setempat.
"Majelis Hakim Tipikor Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun serta denda Rp 50 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, dalam keterangannya setelah sidang pada Kamis (12/9/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dengan anggota hakim Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Dwi Purnomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait uang PBB sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai petugas pemungut pajak.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90.971.882. Jika tidak membayar uang tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 2 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dwi Purnomo dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 91.971.882.
Majelis hakim memutuskan bahwa Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan oleh JPU dalam tuntutannya tidak terbukti, namun terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 UU yang sama. Kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dwi Purnomo sebelumnya dituduh menyelewengkan uang PBB yang dikumpulkannya dari warga Desa Keyongan selama periode 2015 hingga 2018. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 108.392.107.
Modus yang dilakukan Dwi adalah dengan tidak menyetorkan uang PBB yang telah dipungut dari masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Boyolali, melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.(Goent)