Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 27 September 2024, 6:25:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-27T11:25:34Z
LENSA KRIMINALNEWS

Kepala Desa di Magelang Terancam Penjara Seumur Hidup Akibat Korupsi Dana APBD Jateng

Advertisement


MAGELANG|MATALENSANEWS.com– Seorang kepala desa di Kabupaten Magelang berinisial AM (51) terancam hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan korupsi Dana Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah. AM, yang merupakan Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 1 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk pengaspalan jalan desa.


Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (27/09/2024) bahwa AM secara langsung meminta seluruh dana dari Bendahara Desa untuk keperluan proyek pengaspalan tersebut, namun uang itu tidak dibayarkan kepada pelaksana proyek. "Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas Kombes Pol Mustofa.


Audit yang dilakukan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 786.200.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk proyek pengaspalan di lima titik di Desa Tirto, termasuk Dusun Dukuh dan jalan penghubung Dusun Grogolan-Dusun Putat.


AM kini menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Proses penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.


Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.(Sofie Rahmawati)