Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu berencana melaporkan perusahaan dan kontraktor yang terlibat dalam sejumlah proyek besar di Pulau Taliabu karena tidak membayarkan gaji pekerja senilai Rp 1,4 miliar.
Sebanyak 46 pekerja yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut belum menerima hak mereka selama satu tahun,Minggu (15/9/24).
Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, menjelaskan bahwa jumlah gaji yang belum dibayarkan sangat signifikan. Berdasarkan keterangan dari kliennya, para pekerja dipekerjakan dalam beberapa proyek besar di Pulau Taliabu, di antaranya:
1. Proyek Pembangunan Sisi Kanan dan Kiri Kantor Bupati dengan nomor kontrak 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp 47,847 miliar yang kemudian diadendum menjadi Rp 14,354 miliar karena melebihi batas waktu 330 hari kerja. Anggaran ini telah dicairkan 100% kepada PT. Indo Jaya Membangun.
2. Proyek Pekerjaan Bronjong Jembatan Talo 1 dengan nomor kontrak 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/SDA/DPU-PR/PT/2023, dengan anggaran Rp 4,949 miliar. Anggaran tersebut telah dicairkan sepenuhnya kepada PT. Generous.
3. Proyek Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Wayo-Talo dengan nomor kontrak 602.2/12.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023, dengan anggaran sebesar Rp 9,909 miliar yang juga telah dicairkan 100% kepada PT. Nusa Utara Mandiri.
Meskipun pekerjaan pada proyek-proyek tersebut telah selesai, gaji pekerja dan pembayaran material belum dibayarkan hingga kini. Mursid menegaskan bahwa ini merupakan masalah serius, terutama karena seluruh anggaran telah dicairkan.
"Para pekerja ini hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, bahkan makanan pun terkadang harus meminta kepada orang lain," ungkap Mursid. Hingga saat ini, perusahaan masih belum membayar hak-hak pekerja tersebut.
LBH Keadilan Pulau Taliabu telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan somasi pertama kepada pihak perusahaan dan kontraktor, namun tidak ada tanggapan. "Kami akan mengirimkan somasi kedua dan ketiga. Jika tidak ada respon, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan tindak pidana penipuan," tegas Mursid.
Dokumen dan berkas terkait kasus ini telah dikantongi oleh LBH, tinggal menunggu proses somasi selanjutnya sebelum membawa kasus ini ke pengadilan. (Red/Jeck)