Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 20 September 2024, 2:59:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-20T07:59:37Z
BERITA PERISTIWANEWS

Pengemudi Kesal Tembaki Ban Mobil Pajero di Pantura Demak, Ditangkap Polisi

Advertisement


Laporan : Aris Yanto

DEMAK|MATALENSANEWS.com-Seorang pria berinisial SW (60) ditangkap polisi setelah menembaki ban mobil Pajero di kawasan Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024). 


SW diduga marah karena terjebak kemacetan dan gagal menyalip mobil Pajero yang dikendarai Ahmad Laili Dimyati (40). Insiden terjadi saat Dimyati sedang mengantre di jalan yang mengalami penyempitan akibat perbaikan di Pantura Demak-Kudus Kilometer (Km) 32+650.


Dimyati awalnya mendengar bunyi klakson berulang kali namun tidak menghiraukannya karena merasa berada di lajur yang benar. Ternyata, klakson tersebut berasal dari mobil SW yang berusaha mendahului dari bahu jalan sebelah kiri. Tak lama kemudian, terdengar suara letusan tembakan.


"Dia seperti tidak terima, lalu mengeluarkan pistol. Saya hanya mendengar suara 'dor, dor', saya kira itu airsoft gun. Saya terus saja jalan, tapi dia kembali menembak, 'dor, dor', kaget sekali," ungkap Dimyati saat diwawancarai di Polres Demak.


Karena merasa terancam, Dimyati segera melaporkan kejadian tersebut di pos polisi Simpang Tiga Trengguli. "Saya tidak berani turun dari mobil karena takut. Ketika melihat pos polisi, saya langsung melaporkan kejadian ini. Polisi segera bertindak cepat," tambahnya.


Polisi mengonfirmasi bahwa SW menembaki ban depan dan belakang mobil Pajero yang dikemudikan Dimyati, menyebabkan kedua ban berlubang. "Pelaku gagal mendahului di bahu jalan dan meluapkan emosinya dengan menembak ban mobil korban," jelas AKP Jarno, Kasi Humas Polres Demak.


SW sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus, namun berhasil ditangkap di depan Hotel Ghripta. Polisi juga mengamankan mobil pelaku dan senjata pistol jenis Glock yang digunakan dalam insiden tersebut. SW kini terancam hukuman penjara sesuai Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.


Peristiwa ini sempat terekam oleh istri Dimyati menggunakan kamera ponsel dan telah menjadi bukti bagi pihak berwenang.(*)