Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 11 September 2024, 8:03:00 AM WIB
Last Updated 2024-09-11T01:03:24Z
BERITA UMUMNEWS

Petani di Magelang Terima Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Sebesar Rp 17,6 Miliar

Advertisement


Magelang|MATALENSANEWS.com– Seorang petani di Kabupaten Magelang, Widodo Guritno (66), menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 17,6 miliar akibat tanahnya terdampak proyek tol Jogja-Bawen. Tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya yang berada di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo.


Widodo, yang sehari-hari menggarap lahan itu dengan menanami padi, mengungkapkan bahwa awalnya dia merasa keberatan tanah warisannya terkena proyek tol. Namun, karena ini merupakan proyek nasional, ia dan keluarganya akhirnya mendukung pelaksanaannya.


"Awalnya nggak cocoklah kalau tanah terkena tol. Tapi karena ini proyek negara, ya akhirnya kami dukung," kata Widodo saat ditemui di Balai Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (10/9/2024).


Widodo memiliki dua bidang tanah yang terdampak tol, yaitu bidang seluas 515 meter persegi yang mendapat ganti rugi Rp 398 juta, dan bidang seluas 5.179 meter persegi yang menerima Rp 17,2 miliar.


Sebagai anak bungsu dari enam bersaudara, Widodo berencana mengumpulkan keluarganya untuk membagi uang ganti rugi tersebut sesuai porsinya masing-masing. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan saran dari pamannya untuk menginvestasikan sebagian uangnya dengan membeli kembali lahan sawah.


Selain Widodo, penerima UGR lainnya, Nurul Akmal (59), juga menyampaikan perasaannya yang campur aduk. Tanah warisan orang tuanya yang berada di Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, juga terdampak proyek tol Jogja-Bawen.


"Saya senang karena mendapat ganti rugi, tapi juga sedih karena tanah warisan orang tua terkena proyek," ujar Nurul. Ia dan lima saudaranya akan membagi uang ganti rugi sebesar Rp 10,8 miliar yang diperoleh dari dua bidang tanah dengan luas masing-masing 1.225 meter persegi dan 2.633 meter persegi.


Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, A Yani, pada hari tersebut, pembayaran UGR diberikan kepada 64 bidang tanah dengan total luas 5,1 hektare yang tersebar di lima desa di dua kecamatan. Nilai total ganti rugi mencapai Rp 94,2 miliar.


"Pembayaran UGR hari ini mencakup lima desa, dengan 64 bidang tanah dan total Rp 94,2 miliar," jelas Yani.


Kontributor : Sofie Rahmawati