Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 21 September 2024, 7:44:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-21T12:44:01Z
BERITA PERISTIWANEWS

Polisi Tangkap Sopir Suzuki Carry Penyebab Kebakaran SPBU Banyumas Akibat Pengisian Pertalite Ilegal

Advertisement


BANYUMAA|MATALENSANEWS.com-Polisi menangkap seorang sopir mobil Suzuki Carry berinisial UAS (38), warga Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, terkait insiden kebakaran di SPBU Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 


Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite secara ilegal yang dilakukan oleh UAS.


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa kebakaran terjadi akibat aksi pembelian pertalite secara berlebihan. "Kami menemukan fakta bahwa kebakaran disebabkan adanya pembelian pertalite secara berlebihan, istilahnya mengangsu BBM," ujarnya saat konferensi pers pada Sabtu (21/9/2024).


Sebelum kebakaran terjadi, UAS diketahui telah mengisi pertalite ke dalam derijen sebanyak empat kali di hari yang sama. "Hari itu sudah mengangsu yang keempat kalinya. Berdasarkan keterangan dari petugas SPBU, ia mengisi ke tangki mobil, kemudian keluar, memindahkan BBM ke derijen, lalu kembali mengisi pertalite," lanjut Andriansyah.


Setiap pengisian memiliki kapasitas sekitar 40 liter, dan untuk mengelabui petugas, UAS menggunakan barcode BBM yang berbeda setiap kali transaksi. Pada pengisian keempat, percikan api muncul dan menyebabkan kebakaran di SPBU tersebut. Kobaran api kemudian menyambar mobil Toyota Kijang milik karyawan SPBU.


Namun, Andriansyah menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari tim Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Kepada polisi, UAS mengaku bahwa BBM tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran di wilayahnya.


Atas perbuatannya, UAS dijerat dengan Pasal 55 Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.


Sebelumnya diberitakan, kebakaran yang melibatkan dua unit mobil terjadi di SPBU Desa Piasa Kulon pada Kamis (19/9/2024). Salah satu mobil, Suzuki Carry, diduga mengalami korsleting setelah mengisi BBM, menyebabkan api menyambar dan merusak mobil Toyota Kijang yang terparkir di sebelahnya.(Goent)