Advertisement
Pengiriman berkas ini dilakukan pada Senin (9/9/2024) sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Manggis, MHJ (58), yang diduga melakukan korupsi. Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Boyolali, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.023.302.000,00.
"Pengiriman berkas tahap I adalah langkah penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi ini. Kami berkomitmen menangani kasus ini dengan serius dan sesuai aturan yang berlaku," ungkap AKBP Muhammad Yoga.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. "Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi menjelaskan bahwa MHJ, yang menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari 2016 hingga 2022, diduga tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggarannya telah dicairkan.
Kasus ini telah melalui penyidikan intensif, dan tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021.
"Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 milyar, kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pihak," kata IPTU Joko Purwadi.
Selanjutnya, Polres Boyolali akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses ke tahap II. Dengan komitmen yang kuat, Polres berharap kasus ini segera diselesaikan dan menjadi contoh penting untuk memberantas korupsi di wilayah Boyolali.(Goent)