Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 23 September 2024, 5:26:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-23T10:26:47Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polresta Magelang Ungkap Kasus Korupsi PPG Agama Islam, 4 Guru Ditangkap dalam OTT

Advertisement


Magelang|MATALENSANEWS.com– Polresta Magelang berhasil mengungkap tindak pidana korupsi terkait percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). 


Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk seorang guru dari Kabupaten Semarang dan tiga guru dari Kabupaten Magelang. Hal ini disampaikan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Senin (23/09/2024).


Empat tersangka yang diamankan dalam OTT adalah TM (42), seorang guru PAI di Kabupaten Semarang, serta HY (44), KZP (35), dan JM (32), yang merupakan guru PAI di Kabupaten Magelang. 


Kapolresta menjelaskan bahwa para tersangka mendirikan Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi dan menawarkan program percepatan PPG melalui jalur mandiri. Padahal, program tersebut sebenarnya tidak ada.


"PGTK Bumi Serasi ini memungut biaya sebesar Rp 8.500.000 dari para guru Agama Islam yang lolos seleksi akademik tetapi belum dipanggil untuk mengikuti PPG. Para tersangka menawarkan percepatan PPG melalui jalur mandiri yang tidak resmi," ungkap Kombes Pol Mustofa.


Operasi Tangkap Tangan dilakukan pada Sabtu, 9 Maret 2024, di rumah tersangka KZP. Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 guru PAI, serta Rp 127.500.000 dari 15 guru PAI SD di Kecamatan Tegalrejo.


"Saat OTT berlangsung, tersangka KZP, HY, dan JM berada di lokasi. Barang bukti berupa uang tunai dan para tersangka langsung dibawa ke Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut," tambah Kapolresta.


Keempat tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Proses penyidikan terhadap TM telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera akan dilimpahkan. Kapolresta juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memberantas praktik serupa hingga tuntas. 


"Kami mengimbau para guru PAI yang belum bersertifikasi untuk tidak mempercayai oknum yang menawarkan jalur mandiri dengan biaya," pesan Kapolresta.


Kontributor : Sofie Rahmawati