Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.com– Penyidikan terkait pelaku penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, masih berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, di kantor Sat Reskrim Polres Demak pada Senin (23/9/2024).
Winardi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Kami sudah memeriksa para saksi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penembakan,” jelas Winardi.
Korban penembakan, Ahmad Laili Dimyati (40), warga Banyumanik, Semarang, yang mengendarai Mitsubishi Pajero, bersama dua saksi lainnya telah dimintai keterangan. Sementara itu, pelaku yang diketahui berinisial SU (60) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api jenis Glock 17, dua magazine, peluru tajam, tiga selongsong peluru, dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan,” tambah Winardi.
Barang bukti senjata api dan proyektil tersebut akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut. "Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong, dan surat izin senjata ke Laboratorium Forensik untuk memastikan apakah senjata itu digunakan dalam penembakan dan untuk mengetahui legalitas surat izin senjata tersebut," jelasnya.
Tersangka SU diduga melakukan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang, dan dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Winardi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan, terutama yang menggunakan senjata api tanpa alasan hukum yang sah. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum lebih lanjut.(Farid)