Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 15 Oktober 2024, 10:33:00 PM WIB
Last Updated 2024-10-15T15:33:11Z
LENSA POLITIKNEWS

23 Kepala Desa Boyolali Melanggar Netralitas Pilkada 2024, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi

Advertisement


Boyolali,MATALENSANEWS.com– Sebanyak 23 kepala desa di Kabupaten Boyolali dinyatakan melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali merekomendasikan kepada Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terjadi karena adanya postingan deklarasi dukungan terhadap Bakal Calon Kepala Daerah sebelum penetapan calon resmi.


"Melanggar asas netralitas karena ada postingan deklarasi dukungan kepada Bakal Calon Kepala Daerah sebelum penetapan calon," jelas Widodo saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (15/10/2024).


Dari 23 kepala desa yang melanggar, sebagian besar berasal dari tiga kecamatan, yaitu Karanggede, Tamansari, dan Musuk. Sebanyak 20 di antaranya merupakan hasil penelusuran Bawaslu berdasarkan informasi dari masyarakat dan media sosial, sementara tiga lainnya berasal dari laporan masyarakat yang tidak diregister karena tidak memenuhi unsur formil dalam pelanggaran pidana Pemilu.


Widodo menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terbukti melanggar asas netralitas sesuai Pasal 29 Undang-Undang Desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam Pemilu. "Maka, rekomendasi ini diteruskan kepada Bupati Boyolali selaku pejabat pembina kepala desa untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Widodo.


Terkait sanksi yang akan diberikan, Bupati Boyolali, Mohammad Said Hidayat, menyatakan akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu. "Kita menunggu dulu, rekomendasi dari Bawaslu seperti apa. Surat dari Bawaslu apa, baru kita tindak lanjuti," ujarnya saat ditemui di acara Boyolali Job Fair 2024.


Ketika ditanya apakah para kepala desa tersebut akan diberhentikan dari jabatannya, Said meminta agar tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. "Kosik ojo kesusu (sebentar, jangan tergesa-gesa)," pungkasnya.


Hingga saat ini, Bupati Boyolali masih menunggu surat resmi dari Bawaslu untuk menentukan langkah lanjutan terkait pelanggaran netralitas tersebut.(Goent)