Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 10 Oktober 2024, 5:04:00 PM WIB
Last Updated 2024-10-10T10:04:06Z
BERITA PERISTIWANEWS

Ambulans Tak Boleh Isi Solar di SPBU Semarang, Viral di Media Sosial

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com-Sebuah video viral di media sosial menunjukkan mobil ambulans yang tidak diperbolehkan mengisi solar di SPBU Kota Semarang, Jawa Tengah. Kejadian tersebut terjadi di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, pada Kamis (10/10/2024).


Video yang diunggah oleh akun Instagram @im.semarang*** memperlihatkan ambulans yang tidak diizinkan mengisi solar bersubsidi karena tidak memiliki QR Code. Peristiwa ini menuai perhatian setelah jenazah terpaksa diturunkan dari ambulans di lokasi kejadian. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “Beredar video diduga ambulans tak boleh isi solar, akhirnya jenazah diturunkan.”


Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," ujarnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp.


Lebih lanjut, Brasto menjelaskan bahwa ambulans tersebut juga memiliki masalah administrasi, yakni nomor polisi yang mati atau belum diperpanjang. "Pendaftaran QR Code membutuhkan nomor polisi yang aktif, karena sistem sudah terhubung dengan Korlantas Polri," jelasnya.


Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pengemudi ambulans sempat mencoba menggunakan QR Code dari kendaraan lain di SPBU tersebut, namun hal ini ditolak karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan.


Brasto mengimbau agar masyarakat yang kendaraannya memiliki nomor polisi mati segera mengurus perpanjangan di lokasi yang telah disediakan oleh Polri. Ia juga menekankan pentingnya bagi petugas SPBU untuk mengikuti SOP dalam menyalurkan BBM bersubsidi, terutama kepada kendaraan layanan umum seperti ambulans.


Pertamina menegaskan bahwa mobil ambulans berhak mendapatkan solar bersubsidi, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni menggunakan sistem teknologi informasi untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.


Edytor : Djoko S