Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com– Konflik internal di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memasuki babak baru dengan keputusan tegas dari Dewan Pers. Dalam hasil rapat pleno yang digelar pada 29 September 2024, Dewan Pers meminta PWI untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers dan mencabut izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang sebelumnya dipegang oleh PWI,Senin (30/9/24).
Keputusan ini lahir setelah melalui beberapa pertemuan, termasuk rapat dengan PWI Pusat pada 17 September 2024. Sebelumnya, PWI telah mengajukan surat bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 pada 9 September 2024, yang meminta penjelasan terkait keabsahan kepemimpinan PWI dan upaya rekonsiliasi internal.
Selain itu, surat-surat lainnya, termasuk surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 yang membahas penyelesaian masalah organisasi PWI, serta surat nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirimkan pada 19 September 2024, turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Dewan Pers.
Dari rapat pleno tersebut, beberapa keputusan penting diambil, di antaranya:
1. Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers: Gedung Dewan Pers yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, dan merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak dapat digunakan oleh pihak-pihak PWI yang berselisih, mulai 1 Oktober 2024 hingga waktu yang belum ditentukan.
2. Pencabutan Izin UKW: Dewan Pers juga memutuskan untuk tidak mengizinkan PWI mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik secara mandiri maupun difasilitasi oleh Dewan Pers.
3. Perwakilan BPPA Dewan Pers: Dewan Pers meminta agar kedua pihak yang berselisih di PWI segera menunjuk satu perwakilan untuk Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA). Jika tidak ada kesepakatan, PWI akan dianggap tidak menggunakan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang mengakui Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI, namun juga mengakui Sasongko sebagai Dewan Kehormatan. Hal ini menciptakan dualisme kepemimpinan yang membuat Dewan Pers bersikap netral dalam menangani situasi tersebut.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., berharap agar perselisihan ini segera berakhir demi kelancaran organisasi dan kepentingan anggota PWI. "Seluruh aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan," tegasnya.
Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas organisasi Dewan Pers serta memastikan operasional yang lancar bagi seluruh konstituen dan anggota.