Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 31 Oktober 2024, 9:42:00 PM WIB
Last Updated 2024-10-31T14:42:42Z
BERITA UMUMNEWS

Kades di Boyolali Diduga Selewengkan Dana Desa Hingga Jutaan Rupiah

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah

Laporan : Goent

BOYOLALI|MATALENSANEWS.com– Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga melakukan penyelewengan dana desa hingga mencapai jutaan rupiah. Dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh sekelompok masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.


Sekelompok masyarakat Boyolali mendatangi gedung Kejari Boyolali, Kamis (31/10), membawa sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022. 


Berdasarkan informasi yang diterima, setidaknya ada empat kegiatan yang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Salah satunya adalah proyek pembuatan lapangan bola voli, yang telah dianggarkan pada tahun 2022 tetapi belum juga dikerjakan hingga saat ini.


Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan markup biaya dalam sejumlah proyek desa. Misalnya, biaya perawatan jalan yang di-markup hingga sekitar Rp 36 juta. Dugaan markup lain juga ditemukan pada proyek pembuatan sumur bor untuk irigasi pertanian, yang dilaporkan membengkak hingga Rp 28,7 juta.


Tidak hanya itu, Kepala Desa tersebut juga diduga terlibat dalam kepentingan pribadi terkait pembagian 80 ekor kambing kepada masyarakat. Proses pembagian kambing tersebut dilaporkan dilakukan tanpa adanya musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, atau tokoh masyarakat setempat.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, membenarkan adanya laporan dugaan penyelewengan dana desa ini. "Kami akan menunggu disposisi dari Pak Kajari. Setelah itu, kami akan mengeluarkan surat tugas untuk melakukan penelaahan lebih lanjut," ujar Romli pada Kamis, 31 Oktober 2024.


Pihak Kejari Boyolali akan melakukan penelaahan mendalam terhadap laporan masyarakat ini sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.(Goent)