Advertisement
Maluku Utara| MatalensaNews.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu kembali dampingi korban kawin tanpa ijin, Perzinahan dan KDRT psikis yang dilakukan Kadispora Pulau Taliabu.
Saksi korban telah di periksa awal hari ini untuk dimintai keterangan Laporan aduan kami di terimah Polda Maluku Utara dengan baik dan di proses dengan cepat sehingga keadilan hukum untuk Korban mulai terlihat.
Pemerikasan atau pengambilan berita acara saksi korban hari ini merupakan Bagian dari perintah penyelidikan dengan nomor SP.lidik/125.a/X/2024 Ditreskrimum Tanggal 02 Oktober 2024 .
"Rencana selesai di periksa saksi-saksi Polda akan agendakan untuk pemanggilan Kadispora Pulau Taliabu untuk di periksa lebih lanjut dan Akan mengembangkan kasus ini." Ungkap Mursid Ar Rahman, berdasarkan pemeriksaan penyidik Polda Maluku Utara
Oleh karena itu kami dari lembaga bantuan hukum keadilan pulau taliabu akan terus mengawal kasus ini sampai mendapatkan keadilan hukum untuk para pencari keadilan. (Jeck)
Sumber" Mursid Ar Rahman.S.H