Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 01 Oktober 2024, 10:56:00 AM WIB
Last Updated 2024-10-01T03:56:29Z
BERITA UMUMNEWS

Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pacific Terkait Kasus TPPU

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com– Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Asset Pacific. Total uang sitaan tersebut mencapai Rp 450 miliar, yang disita dari kasus korupsi yang menyeret PT Asset Pacific dan perusahaan terkait lainnya.


Uang sitaan tersebut dipamerkan saat konferensi pers yang digelar siang ini. Berdasarkan pantauan, uang pecahan Rp 100 ribu itu dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk memanjang. Setiap kantong uang sitaan berisi Rp 1 miliar.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi Duta Palma Grup, dengan tersangka PT Asset Pacific.


"Penyitaan ini dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan dalam kasus Surya Dharmadi dan Raja Tamsil Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu," ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Senin (30/9/2024).


Abdul Qohar juga menegaskan bahwa kasus korupsi PT Duta Palma Group merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Surya Darmadi, bos Duta Palma. Berdasarkan putusan pengadilan, ditemukan bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Duta Palma Group terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.


Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific sebagai tersangka, dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang. Kejagung juga telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.


Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Mereka didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(GT/Red)