Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 08 Oktober 2024, 6:11:00 PM WIB
Last Updated 2024-10-08T11:11:35Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Dugaan Suap, Sita Rp 13 Miliar

Advertisement


Jakarta,MATALEMSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan nama Paman Birin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan. Pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), KPK juga memamerkan uang Rp 13 miliar yang disita terkait kasus tersebut.


Uang tersebut ditemukan dalam berbagai wadah seperti kardus dan koper, yang dipajang saat pengumuman tersangka. Beberapa kardus berisi pecahan uang Rp 100 ribu, salah satunya adalah kardus berwarna kuning dengan foto Sahbirin Noor serta tulisan "Paman Birin", yang diketahui berisi Rp 800 juta.


Selain itu, ditemukan sejumlah uang dalam kardus cokelat sebesar Rp 1 miliar, ransel hitam dengan jumlah uang serupa, kardus air mineral berisi Rp 710 juta, dan kardus bertulisan 'Atlas' dengan isi Rp 1 miliar. Terdapat pula koper yang berisi uang dalam jumlah berbeda-beda.


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5% dari proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, termasuk Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Uang yang disita diduga merupakan bagian dari fee tersebut.


"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisi Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait proyek yang mereka peroleh," ujar Ghufron.


Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam tersangka lain, termasuk pejabat di Dinas PUPR Kalimantan Selatan serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap.


Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:


Tersangka Penerima:


1. Sahbirin Noor (SHB) - Gubernur Kalimantan Selatan


2. Ahmad Solhan (SOL) - Kadis PUPR Kalimantan Selatan


3. Yulianti Erynah (YUL) - Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel


4. Ahmad (AMD) - Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam


5. Agustya Febry Andrean (FEB) - Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan


Tersangka Pemberi:


1. Sugeng Wahyudi (YUD) - Pihak swasta


2. Andi Susanto (AND) - Pihak swasta


Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan KPK akan terus mendalami peran para tersangka dalam skandal korupsi proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.(Tim/Red)