Advertisement
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Asri Definubun, SH., MH |
Maluku Utara|MatalensaNews.com–Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Asri Definubun, SH., MH., Memberikan pandangannya terkait laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Laporan tersebut terkait dugaan kejanggalan dalam penetapan pasangan calon (paslon) Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi sebagai paslon nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu periode 2024-2029.
Menurut Dr. Asri, penetapan KPU terhadap paslon tersebut diduga tidak mengikuti prosedur yang seharusnya.
“Sebenarnya, KPU harus mengembalikan berkas paslon untuk perbaikan jika ditemukan kekurangan. Setelah diperbaiki, baru berkas dimasukkan kembali untuk diverifikasi. Namun, tanpa melalui prosedur tersebut, KPU langsung menetapkan paslon dengan menyematkan gelar pendidikan,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Dr. Asri adalah penggunaan ijazah terakhir yang digunakan oleh paslon dalam proses verifikasi faktual.
Menurutnya, verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu terkait ijazah S1 paslon harus dipastikan kebenarannya.
“Tanggung jawab atas keabsahan ijazah berada di Bawaslu Pulau Taliabu, karena kedua lembaga tersebut melakukan verifikasi faktual. Jika ternyata ijazah tersebut bermasalah, ini adalah kesalahan Bawaslu Taliabu,” tegasnya.
Dr. Asri juga menyoroti bahwa keputusan KPU yang meloloskan paslon hanya berdasarkan ijazah SMA, ini dianggap sebagai kekeliruan.
“KPU harus mengambil sikap tegas terkait persyaratan pendidikan terakhir yang diserahkan ke paslon. Jika ijazah S1 yang digunakan bermasalah, masyarakat berhak mengetahui hal ini.” bebernya
Lebih lanjut, Dr. Asri menegaskan bahwa keputusan KPU terkait penggunaan ijazah S2 paslon bisa digugat ke Bawaslu, dan jika perlu, dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.
“Penetapan KPU dapat digugat di Bawaslu, kemudian PTUN, dan jika masih diperlukan, bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Keputusan Bawaslu nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN.” imbunya.
Tambanya, KPU Taliabu juga seharusnya mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan jika ada masalah terkait keabsahan ijazah paslon tertentu. Hal ini penting agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang tidak akurat.
Dr. Asri juga mengkritisi sikap Bawaslu yang terkesan berpihak kepada paslon tertentu.
Jika ada indikasi keberpihakan, hal ini nantinya akan diuji oleh DKPP. Selain itu, putusan Bawaslu juga bisa menjadi dasar untuk membawa kasus ini ke PTUN.
Dalam pandangannya, jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penetapan paslon oleh KPU, seharusnya paslon tersebut dinyatakan gugur.
“Jika persyaratan calon tidak terpenuhi, seharusnya mereka tidak diloloskan,” pungkas Dr. Asri.(Red/Jeck)