Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 01 Oktober 2024, 3:10:00 PM WIB
Last Updated 2024-10-01T08:10:34Z
BERITA UMUMNEWS

Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI Periode 2024-2029: Gaji dan Tunjangan Mencapai Puluhan Juta

Advertisement


Laporan : Goent

Jakarta|MATALENSANEWS.com– Anggota DPR, DPD, dan MPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD diambil sumpahnya dalam upacara pelantikan tersebut.


Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 meningkat dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota Dewan, kini menjadi 580 wakil rakyat yang menduduki kursi DPR RI. Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.


Sementara itu, partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen meliputi Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.


Berapa Gaji Anggota DPR RI?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI telah ditetapkan. Ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan.


Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, dan fasilitas kredit, yang diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.


Tunjangan melekat bagi anggota DPR antara lain:


1. Tunjangan istri/suami sebesar Rp 420.000


2. Tunjangan anak sebesar Rp 168.000


3. Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000


4. Tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000


5. Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa


6. Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813



Selain itu, terdapat tunjangan lain seperti:


1. Tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000


2. Tunjangan komunikasi sebesar Rp 15.554.000


3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3.750.000


4. Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000


5. Asisten anggota sebesar Rp 2.250.000


Jika semua komponen tersebut dijumlahkan, seorang anggota DPR bisa membawa pulang setidaknya Rp 54.051.903 setiap bulannya. Jumlah ini akan lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua atau Ketua DPR.


Biaya Perjalanan dan Fasilitas Lain


Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan biaya perjalanan sebagai berikut:


1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp 5.000.000


2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp 4.000.000


3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp 4.000.000


4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp 3.000.000


Selain itu, para wakil rakyat juga menerima fasilitas rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, beserta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.


Tidak hanya itu, setelah selesai bertugas, anggota DPR juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, yaitu Rp 2.520.000 per bulan.(*)