Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 10 Oktober 2024, 2:11:00 PM WIB
Last Updated 2024-10-10T07:11:02Z
BERITA UMUMNEWS

Pemuda Prembun Ditangkap, Jual BBM Bersubsidi dengan Tangki Modifikasi

Advertisement


Kebumen, MATALENSANEWS.com– Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pemuda berinisial MAN (39), warga Desa/Kecamatan Prembun, Kebumen, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis mengungkapkan dalam konferensi pers, bahwa tersangka diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.


“Tersangka ditangkap saat petugas melakukan pemantauan di SPBU terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas Kompol Muhammad Nurkholis pada jumpa pers Kamis (10/10/2024), didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana.


Tersangka diketahui sedang mengisi BBM di sebuah SPBU menggunakan minibus yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan yang mampu menampung hingga 156 liter. Setelah mengisi BBM, tersangka pulang dan menuangkan bahan bakar tersebut ke dalam jerigen untuk dijual kembali di rumahnya. Polisi juga menemukan tujuh jerigen berisi BBM bersubsidi dengan total sekitar 257 liter.


Menurut Kompol Muhammad Nurkholis, tersangka mendapat keuntungan Rp1.000 per liter BBM yang dijual, dan aksinya telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Dalam sehari, tersangka bisa membeli BBM bersubsidi hingga enam kali di berbagai SPBU di wilayah Kebumen.


Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan bahwa tersangka menggunakan barcode yang dibeli secara online agar dapat membeli BBM lebih banyak dari kuota yang diizinkan.


"Semua barang bukti, termasuk delapan jerigen berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, sebuah mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan enam kartu barcode BBM, telah kami amankan," jelas Iptu Axel.


Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(Aris/Red)