Advertisement
KENDAL|MATALENSANEWS.com-Kepolisian Resor Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap santriwati berinisial SNH yang ditemukan meninggal di Desa Darupono, Kaliwungu Selatan, Kendal, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Tersangka, Nauval Dzul Faqar alias Ambon, warga Mungkid, Magelang, ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polres Kendal yang melakukan pelacakan intensif sejak ditemukannya korban. Tersangka, yang berusia 21 tahun, kini berada di Mapolres Kendal untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.
"Penangkapan ini bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan. Kami memastikan pelaku kejahatan segera ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum," ujar Kompol Indra Jaya.
Polisi mengumpulkan bukti-bukti dari TKP dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan identitas tersangka. Nauval mengakui perbuatannya setelah terjadi cekcok dengan korban dan menggunakan senjata tajam jenis belati dalam aksinya.
Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian. Wakapolres Kendal menegaskan bahwa Polres Kendal akan terus mengembangkan penyelidikan agar seluruh aspek kasus terungkap.
Dengan tertangkapnya Nauval, polisi berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kendal, khususnya keluarga korban, serta menunjukkan komitmen dalam menangani tindak kriminalitas.(Djoko S)