Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, telah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan di Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Tersangka berinisial MU (43), yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pulau Taliabu, diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Kasus tersebut bermula pada hari Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, di Dusun Sangaji, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Tersangka MU dituduh melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan dengan surat resmi. "Tersangka sudah kami serahkan di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, barang bukti nihil," ungkapnya pada Kamis (10/10/2024).
Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor B-882/Q.2.19/Eoh.1/08/2024, tertanggal 30 Agustus 2024. AKP Komang juga memastikan bahwa tersangka diserahkan dalam keadaan sehat, sebagaimana tercantum dalam surat pengantar Nomor B/23.d/X/2024/Sat Reskrim, tertanggal 10 Oktober 2024.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Najamuddin, membenarkan bahwa tersangka MU telah diterima oleh Kejaksaan. "Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dan dalam waktu dekat perkara akan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," jelasnya.
Tersangka MU akan menjalani masa penahanan di Polres Pulau Taliabu sebelum dihadapkan ke persidangan. (Red)