Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 14 Oktober 2024, 4:12:00 PM WIB
Last Updated 2024-10-14T09:12:31Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polresta Magelang Tangkap 4 Pemuda Pembawa Senjata Tajam Saat Rencanakan Tawuran

Advertisement


MAGELANG|MATALENSANEWS.com– Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dalam Operasi Skala Besar yang dilakukan pada Sabtu hingga Minggu (12-13/10/2024). Para pelaku yang diamankan adalah AB (23 tahun), Anak BS (17 tahun), Anak RS (16 tahun), ketiganya warga Kecamatan Mungkid, serta BK (18 tahun) warga Kecamatan Mertoyudan.


Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (14/10/2024) di Ruang Media Center, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.


“Para pelaku ini berkumpul untuk merencanakan tawuran menggunakan senjata tajam. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat clurit besar dengan berbagai ukuran,” ujar Kombes Pol Mustofa.


Dalam kronologi kejadian, Unit Patroli Samapta melakukan patroli menuju Muntilan pada Minggu (13/10/2024) pukul 03.30 WIB. Ketika melintasi wilayah Batikan, petugas menemukan sekitar 20 pemuda yang berkumpul. Namun, ketika didekati, para pemuda tersebut langsung berhamburan melarikan diri. Unit patroli berhasil mengamankan satu pemuda berinisial RM, sementara lainnya berhasil melarikan diri.


Berdasarkan hasil interogasi, RM diketahui merupakan anggota geng "EXSTERNAL21" yang berencana melakukan tawuran di Palbapang melawan geng "PERBATASAN MYSTERI." RM kemudian dibawa ke Polresta Magelang untuk pengembangan lebih lanjut.


Selain terlibat dalam perencanaan tawuran, RM juga diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan laporan polisi yang dibuat orang tua korban. Video aksi pelaku terhadap pacarnya (korban) menjadi bukti yang menguatkan. Status RM kemudian ditingkatkan dari saksi dalam kasus senjata tajam menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.


Kombes Pol Mustofa menjelaskan, para tersangka penyalahgunaan senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan RM dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.


Kapolresta Magelang mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya, terutama yang terlibat dalam geng dan sering keluar malam. “Orang tua harus lebih waspada dan memantau aktivitas anak-anak mereka, termasuk mengecek media sosial dan memastikan mereka terlibat dalam kegiatan positif,” tutup Kombes Pol Mustofa.(*) 


Kontributor : Sofie Rahmawati