Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 24 Oktober 2024, 7:10:00 PM WIB
Last Updated 2024-10-24T12:10:19Z
BERITA PERISTIWANEWS

Sekda Taliabu Dituding Tidak Berdasar Nonaktifkan Kepala BKPSDMA, Gubernur Perintahkan Penarikan SK

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com – Langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, dalam menonaktifkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMA) Pulau Taliabu, Surati Kene, mendapat sorotan tajam. Penonaktifan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tanpa adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


Keputusan tersebut berawal dari surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado, Sulawesi Utara, dengan nomor: 424/B-AK,02.01/SD/KR.XI/2024, tertanggal 18 Oktober 2024. Surat tersebut menanggapi pengaduan yang dilayangkan oleh Surati Kene terkait penonaktifannya.


Menurut Plt. Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Ramli, langkah yang diambil Sekda seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku. “Pertama, harus ada tim yang dibentuk untuk memeriksa Saudari Surati Kene. Jika ditemukan pelanggaran terkait netralitas sebagai ASN, bukti harus didokumentasikan. Kedua, harus ada temuan dari Bawaslu yang mendasari pemeriksaan tersebut,” jelas H. Ramli.


Ia juga menambahkan bahwa tim pemeriksa baru bisa bekerja setelah mendapat persetujuan dan tanda tangan dari Plt. Bupati Pulau Taliabu. "Jika terbukti melanggar, maka tindakan selanjutnya bisa diambil, tapi bukan dengan serta-merta penonaktifan," lanjutnya.


Surati Kene diketahui mengambil cuti untuk mendampingi suaminya yang mencalonkan diri sebagai Bupati. Berdasarkan penjelasan dari BKN dan BKD, hal tersebut merupakan hak seorang ASN. Oleh karena itu, penonaktifan Surati dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Pj. Gubernur Maluku Utara juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung penonaktifan Surati Kene. "Pada tanggal 23 Oktober, sekitar pukul 17.00, saya berkomunikasi langsung dengan Pj. Gubernur. Beliau memberi arahan kepada Sekda Pulau Taliabu untuk menarik SK penonaktifan dan mengembalikan posisi Surati Kene ke tempat semula," jelas H. Ramli.


Lebih lanjut, Sekda Pulau Taliabu juga dikritik karena menunjuk Syukur Boeroe sebagai Pelaksana Harian (Plh) BKPSDMA Pulau Taliabu. Penunjukan ini dinilai bermasalah karena seorang Plh tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen keuangan, dan tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran maladministrasi.


Dengan situasi yang terus berkembang, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu diharapkan segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut di kalangan masyarakat.(Jeck)