Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 14 November 2024, 5:24:00 AM WIB
Last Updated 2024-11-13T22:24:02Z
BERITA UMUMNEWS

Direktur PT Istana Cendrawasih Motor Ditahan Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp 30 Miliar

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi melakukan penahanan terhadap HW, Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja yang melibatkan bank BUMN. Penahanan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) malam.


HW diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan kredit modal kerja senilai Rp 30 miliar yang diberikan oleh bank BUMN pada PT ICM pada periode 2017-2019. Kredit ini disinyalir digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 16,54 miliar.


Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan kredit, HW sebagai pihak yang bertanggung jawab dari PT ICM diduga menyampaikan data yang tidak akurat sebagai persyaratan. "Tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan seharusnya. Lalu, tersangka juga membuat jaminan fidusia yang tidak benar atau fiktif," ungkap Arfan pada Rabu (13/11/2024).


Lebih lanjut, tersangka HW juga disebut tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana kredit sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kredit, sehingga memicu kerugian negara yang cukup besar.


Kasus ini kini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Jateng, yang setelah melalui serangkaian pemeriksaan dengan bukti yang cukup, menetapkan HW sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Kedungpane untuk mempermudah proses penyidikan.(Goent)