Advertisement
Laporan : ErAngga
Jakarta,MATALENSANEWS.com– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88 dari Filipina. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri, Kepolisian Filipina, Imigrasi, dan Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.
"Alhamdulillah, berkat kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang menjadi DPO dalam kasus judi online. Ini langkah penting dalam pemberantasan kejahatan siber," ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jumat (21/11).
DPO tersebut adalah HS alias Ahan, warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional platform judi online W88 untuk wilayah Indonesia. "HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatat perputaran uang hingga Rp1 triliun," ungkap Kombes Jefri.
Pemulangan HS merupakan tindak lanjut dari operasi Polri pada Mei lalu yang berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya. Saat ini, ketujuh tersangka tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
"Dengan tertangkapnya HS, kami optimis dapat mengungkap lebih banyak fakta dan jaringan dari kasus ini. Polri akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat," tambahnya.
Keberhasilan pemulangan ini juga melibatkan Interpol, yang membantu proses koordinasi lintas negara. Setelah tiba di Indonesia, HS langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini baru awal. Ke depannya, Polri akan terus memberantas jaringan perjudian online, terutama yang berbasis internasional," tegas Kombes Jefri.
Dalam sesi doorstop, Polri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. "Kami berterima kasih kepada Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina atas dukungan mereka. Bersama, kita bisa memerangi kejahatan lintas negara," pungkas Jefri.(*)