Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 20 November 2024, 12:21:00 PM WIB
Last Updated 2024-11-20T05:21:41Z
BERITA UMUMNEWS

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP, KPK Masuk Tahap Penyidikan

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.com– Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan adanya dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hal ini disampaikannya usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).


"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa terkait kasus 15 tahun lalu, KTP Elektronik, untuk tersangka baru. Saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," ujar Agun kepada awak media.


Meski demikian, Agun enggan menyebutkan identitas dua tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengumumkan identitas para tersangka ada di tangan KPK. "Pokoknya ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan, tanya Jubir (KPK)," katanya.


Pemeriksaan terhadap Agun, yang merupakan politikus Partai Golkar, berlangsung singkat. Ia menyebut penyidik hanya meminta konfirmasi terkait proses kasus yang sudah berlangsung sejak lama. "Singkat saja pemeriksaan, karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu. Saya masih hafal," tambahnya.


Kasus korupsi e-KTP telah mencuat sejak bertahun-tahun lalu dan menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Praktik korupsi dalam proyek ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.


Dengan masuknya dua tersangka baru ke tahap penyidikan, KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara.(ErAngga)