Advertisement
Laporan : Goent
BOYOLALI|MATALENSANEWS.com-Dugaan penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Kali ini, dugaan kasus tersebut disebut terjadi di Desa Tegalgiri, di mana Kepala Desa Tegalgiri dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali oleh anggota organisasi masyarakat Relawan Demokrasi Nogosari (RDN), Senin (11/11/2024).
Zainal Mustafa dari Kantor Hukum Solusi, yang mendampingi pelapor, menyatakan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran PBB dan penjualan tanah uruk yang tidak masuk dalam kas desa. "Kami melaporkan Kades Tegalgiri, Kecamatan Nogosari terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran PBB dan tanah uruk yang dijual tapi tidak masuk desa," terang Zainal.
Dugaan penggelapan PBB diduga melibatkan petugas pungut PBB, yaitu para kepala dusun (kadus) yang berada di bawah koordinasi kepala desa Tegalgiri, dan dikatakan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dugaan ini muncul ketika warga hendak melakukan balik nama sertifikat tanah dan mendapati adanya tunggakan PBB selama sepuluh tahun terakhir, meskipun mereka mengklaim telah membayar pajak tersebut.
Pelapor menyertakan bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi SiPAD, sistem informasi pajak yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Boyolali. “Setelah dicek di SiPAD, ternyata masih banyak PBB yang belum terbayarkan. Hal ini sudah berjalan bertahun-tahun, dan masyarakat tidak berani melapor karena takut,” kata Zainal. Ia menambahkan bahwa masyarakat dirugikan dan harus membayar ulang beserta denda PBB yang masih terhutang.
Selain dugaan penggelapan PBB, pelapor juga menyoroti ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur fisik dan non-fisik di desa. Salah satu proyek, yaitu pengerasan jalan desa, disebut-sebut menelan anggaran senilai sekitar Rp90 juta yang diambil dari dana desa. Proyek tersebut, yang seharusnya dikelola oleh desa secara swakelola, ternyata dikerjakan oleh pihak ketiga. "RAB diubah sesuai kehendak kades. Biaya kegiatan dibebankan kepada pihak ketiga dengan menjual tanah yang dikeruk," ujar Zainal.
Ketua RDN, Gino, juga menambahkan bahwa indikasi penyelewengan pembayaran PBB ini tidak hanya terjadi di Tegalgiri, melainkan juga di desa-desa lain di Kecamatan Nogosari. "Itu banyak sekali kasus dugaan penilapan PBB di Nogosari. Dugaannya yang melakukan itu kadus. Otomatis kalau kadus berbuat seperti itu, kades kan pasti tahu," ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mendalaminya. "Kami dalami dulu," singkatnya.
Di sisi lain, Kades Tegalgiri, Ngateman, tidak menampik adanya penarikan uang pembayaran PBB yang dilakukan oleh para kadus. Terkait pengerasan jalan, ia menyatakan bahwa proyek tersebut memang melibatkan pihak ketiga. "Kaitannya transparansi pembangunan infrastruktur, bisa dibuktikan oleh masyarakat sendiri. Semua transparan. Saya siap jika dipanggil penyidik," tandas Ngateman.(*)