Advertisement
Purworejo|MATALENSANEWS.com-Kasus dugaan rudapaksa terhadap kakak beradik di Purworejo kembali mencuri perhatian publik setelah pengacara ternama, Hotman Paris, membahas kasus ini di media sosial. Kini, Polda Jawa Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dari Polres Purworejo untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan keadilan bagi korban.
Kasus yang terjadi sejak 2023 ini sempat melalui upaya mediasi secara kekeluargaan dengan menawarkan pernikahan siri antara korban dan pelaku. Namun, upaya tersebut gagal dan kasus akhirnya dilaporkan kembali ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan mendalam termasuk gelar perkara ulang dan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi, yang mencakup kedua korban berinisial DS dan KS.
"Kami di Polda Jateng mengambil alih untuk mempercepat proses dan memastikan komunikasi lebih lancar. Kasus ini tidak akan mandek," ujar Artanto dalam keterangannya pada Kamis, 31 Oktober 2024. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan dengan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama.
Selain pemeriksaan saksi, Polda Jateng juga melakukan tes DNA guna mengidentifikasi ayah biologis dari bayi yang lahir dari salah satu korban. Artanto menyebut bahwa para pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 6 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Hotman Paris dalam unggahannya mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat desa yang diduga mencoba menutup-nutupi kasus ini, diperiksa. “Mohon agar semua pihak yang terlibat diperiksa, termasuk aparat desa yang tidak memberikan perhatian khusus,” tegas Hotman.
Dengan penanganan kasus yang kini berada di bawah kendali Polda Jawa Tengah, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil tanpa intervensi dari pihak-pihak tertentu. Polda Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.(*)
Kontributor : Sofie Rahmawati