Advertisement
Maluku Utara|MATALENSANEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu dan PT ICS telah melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dalam proyek penerangan lampu jalan di trotoar Kota Bobong senilai Rp3,5 miliar.
Mursid Ar Rahman, S.H., perwakilan LBH Keadilan Pulau Taliabu, menyatakan bahwa pihaknya bersama kliennya dari PT ICS melaporkan kasus ini ke Mabes Polri karena menganggap adanya tindak pidana penipuan. Menurut Mursid, proyek penerangan lampu jalan tersebut belum dibayar sepenuhnya oleh pihak Pemda, meski pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.
“Kami sudah beberapa kali mengirimkan somasi kepada pihak Dinas PU-PR dan BPKAD Pulau Taliabu, namun belum ada iktikad baik dari mereka untuk membayar 100 persen dari nilai proyek,” ungkap Mursid dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut tercatat dalam e-katalog, sehingga seharusnya pembayaran diselesaikan segera setelah proyek rampung pada 20 Desember 2023. Karena belum ada kejelasan, LBH Keadilan Pulau Taliabu menganggap tindakan ini berpotensi melanggar pidana lain seperti penggelapan atau korupsi, yang akan diusut lebih lanjut oleh Mabes Polri.
Menurut Mursid, PT ICS sebagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut mengalami kerugian material hingga miliaran rupiah. Sementara kerugian imaterial masih dihitung, mengingat proyek tersebut belum dibayar oleh Pemda Taliabu sejak akhir tahun lalu hingga kini.
Selain upaya hukum pidana, LBH Keadilan Pulau Taliabu juga berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi. "Langkah hukum perdata akan kami tempuh setelah proses pidana berjalan," tegas Mursid.(Jeck)
Sumber: Mursid Ar Rahman, S.H., Advokat/Pengacara