Advertisement
Yogyakarta |MATALENSANEWS.com– PT Pertamina Patra Niaga melakukan investigasi terhadap empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Yogyakarta atas dugaan pelanggaran aturan yang merugikan konsumen. Salah satu SPBU bahkan telah dikenakan sanksi penghentian operasi karena terbukti melakukan kecurangan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan saat tim Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (12/11/2024). Sidak ini juga melibatkan tim dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan dinas terkait setempat.
“Di Yogyakarta, ada satu SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi karena terbukti melakukan kecurangan. Paralel, ada tiga SPBU di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi,” kata Heppy dalam keterangan resminya, Jumat (22/11/2024).
Selama sidak, berbagai pengujian dilakukan, termasuk uji tera dan uji density, untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk BBM sesuai dengan standar Pertamina.
Persiapan Menjelang Nataru
Heppy menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari inisiatif Pertamina Patra Niaga dalam persiapan menghadapi masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk memastikan kelancaran distribusi, Pertamina memantau langsung kondisi SPBU di seluruh Indonesia dan akan memperluas sidak di wilayah-wilayah lain yang diprediksi mengalami lonjakan kebutuhan BBM.
Sementara itu, untuk menjamin ketersediaan BBM di lapangan, Pertamina akan mengoptimalkan SPBU pendukung di sekitar wilayah yang tengah dikenai sanksi atau investigasi.
Masyarakat yang memiliki bukti kecurangan atau keluhan terkait layanan SPBU dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
“Kami tidak akan mentolerir SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen,” tegas Heppy.(Redaksi)