Advertisement
Semarang |MATALENSANEWS.com– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus penembakan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda RZ, secara transparan. Insiden ini terjadi saat pelaku berupaya membubarkan aksi tawuran pada Minggu (24/11/2024) dini hari di Simongan, Semarang Barat, yang mengakibatkan seorang pelajar SMK, Gama Rizkiyanata (17), meninggal dunia karena luka tembak di pinggul.
“Anggota tersebut saat ini sedang ditahan untuk proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jateng terkait dugaan penggunaan tindakan yang berlebihan. Laporan pidananya sedang ditangani Ditreskrimum,” jelas Kabid Humas Polda Jateng dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Direskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Aris Supriyono, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan bukti-bukti yang menguatkan adanya tawuran antar gangster di lokasi kejadian.
Beberapa bukti yang ditampilkan meliputi rekaman CCTV di fasilitas umum, video dari ponsel milik salah satu tersangka, serta senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran. Selain itu, empat tersangka yang terlibat dalam tawuran juga dihadirkan, yakni DP (15), MPR (20), ADR (15), dan HRA (15).
“Kami sudah memeriksa 17 saksi terkait kejadian ini. Bukti video menunjukkan korban Gama Rizkiyanata ikut terlibat dalam tawuran antara kelompok gangster Tanggul Pojok dan Seroja,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar.
Salah satu saksi, Adi, mengungkapkan bahwa dirinya diminta korban untuk mengambil senjata tajam jenis parang sepanjang 1,5 meter. “Awalnya saya diajak ikut tawuran oleh Gama, tapi saya menolak. Kemudian saya diminta mengambil senjata tajam itu,” ujar Adi.
Kapolrestabes juga memaparkan bahwa video ponsel milik tersangka MPR menunjukkan korban bersama dua pelaku lainnya sedang mengejar kelompok gangster Seroja. Rekaman ini menjadi bukti tambahan yang mendukung penyelidikan terhadap aksi tawuran dan insiden penembakan.
Proses Hukum Oknum Polisi
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes menegaskan bahwa rekaman insiden penembakan menjadi bahan penyelidikan untuk mendalami dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Aipda RZ.
“Terkait kasus excessive action oleh anggota ini, penanganannya dilakukan oleh Polda Jateng. Saat ini, yang bersangkutan masih ditahan oleh Propam,” tegasnya.
Pernyataan Bela Sungkawa
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Gama Rizkiyanata. “Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Semoga keluarga diberikan kekuatan,” ujarnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap Aipda RZ akan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Itwasum Mabes Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas.
“Divpropam Mabes Polri juga akan mengasistensi penyidikan kode etik dan pidana terkait kasus ini,” tandas Kabid Humas.(Djoko S)