Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 18 November 2024, 11:40:00 AM WIB
Last Updated 2024-11-18T04:40:11Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Klaten

Advertisement


Laporan : Goent

Semarang |MATALENSANEWS.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.


Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (18/11/2024), menyampaikan bahwa aktivitas ilegal tersebut ditemukan pada Rabu (6/11/2024).


"Petugas menemukan bahwa aktivitas penambangan dilakukan di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan," ungkap Kombes Pol Arif Budiman.


Komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu (sirtu). Modus yang digunakan adalah menjual hasil tambang langsung kepada konsumen di lokasi tambang maupun ke depo pasir di Klaten dengan harga Rp550.000 per truk untuk pasir dan Rp350.000 per truk untuk batu.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ekskavator, alat pengayak pasir, dokumen izin usaha, buku catatan penjualan, dan nota pembelian. Lokasi tambang kini telah dihentikan operasionalnya dan dipasangi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.


"Kami telah meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk pihak perusahaan dan ahli ESDM Wilayah Merapi, guna memperkuat bukti. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih dalam praktik ini," tambahnya.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga merusak lingkungan.


"Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas pelaku aktivitas ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan," ujar Kombes Artanto.


Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di lingkungannya.


"Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal," tandasnya.


Pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam menindak tambang ilegal yang dapat berdampak buruk bagi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.(*)