Advertisement
Kontributor : Rendy/Farid
DEMAK|MATALENSANEWS.com-Polisi berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Operasi ini mengungkap kegiatan penyelewengan yang telah berlangsung sejak Juli 2024, dengan lokasi penggerebekan di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung, pada Rabu (7/11/2024) malam.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area TPI tersebut. “Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan sebuah truk yang memuat ribuan liter solar bersubsidi dalam jeriken-jeriken,” ujar Ari.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni SY (37) dan MA (24), sementara satu tersangka lainnya, yang diduga sopir truk, melarikan diri. Barang bukti yang disita mencakup satu unit truk dan 231 jeriken, masing-masing berisi 30 liter solar, dengan total mencapai 6.930 liter.
AKBP Ari menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya Polres Demak dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. “Subsidi ini hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami mengapresiasi kerja keras petugas yang berhasil mengungkap kasus ini. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujar Artanto pada Senin (11/11/2024).
Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar praktik ilegal seperti ini dapat ditindak cepat dan hak masyarakat terjaga.(*)