Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 09 November 2024, 9:10:00 PM WIB
Last Updated 2024-11-09T14:10:14Z
BERITA UMUMNEWS

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk Efisiensi Pemerintahan

Advertisement


Laporan : Rendy/Farid

Jakarta,MATALENSANEWS.com- Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dalam pemerintahan. Pembubaran ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 8 November 2024.


"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian dinyatakan dalam Keppres tersebut pada Sabtu (9/11/2024).


Dalam poin pertimbangannya, keputusan pembubaran Satgas ini didasarkan pada efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.


Keputusan pembubaran ini menegaskan pencabutan perubahan yang diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2022, yang sebelumnya mengubah Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas. Dengan demikian, Keppres Nomor 10 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.


Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2021 melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021, dengan tujuan mendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja melalui sosialisasi yang masif. Satgas ini bertugas untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja melalui penyuluhan langsung ke masyarakat di dalam dan luar negeri.


Berikut adalah susunan anggota Satgas UU Cipta Kerja:


Ketua Satgas: Mahendra Siregar


Wakil Ketua I: Suahasil Nazara


Wakil Ketua II: M. Chatib Basri


Wakil Ketua III: Raden Pardede


Sekretaris Satgas: Arif Budimanta


Dengan dibubarkannya Satgas ini, pemerintah berharap pelaksanaan UU Cipta Kerja dapat berjalan secara efektif tanpa memerlukan struktur sosialisasi tambahan.(**)