Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 25 November 2024, 3:02:00 PM WIB
Last Updated 2024-11-25T08:02:07Z
INVESTIGASINEWS

Proyek Talud di Salatiga Diduga Gunakan SBU Tidak Sesuai, LMPI Desak Penyelidikan

Advertisement


SALATIGA |MATALENSANEWS.com– Pembangunan talud di Perumahan Prajamulya, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, menjadi perhatian publik. Proyek dengan anggaran Rp 200 juta dari APBDP Kota Salatiga Tahun 2024 ini diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak sesuai klasifikasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Salatiga, Arief Satriasmoro, pada Senin (25/11/2024).


Menurut Arief, proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut seharusnya menggunakan SBU dengan klasifikasi BS 010, yang mengatur pekerjaan sipil. Namun, proyek ini justru memakai SBU BG 009 yang diklasifikasikan untuk Bangunan Gedung.


“Penggunaan SBU yang tidak sesuai berpotensi melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, ini bisa memengaruhi kualitas konstruksi dan keamanan talud,” ujar Arief.


Ia menambahkan bahwa penting untuk memastikan kesesuaian klasifikasi SBU dalam setiap pekerjaan konstruksi. LMPI mendesak pemerintah daerah menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. “Kami akan terus mengawasi proyek ini dan siap melaporkan pelanggaran jika ditemukan bukti kuat,” tegasnya.



Di sisi lain, Kepala Dinas Perkim Kota Salatiga, Eny Endang Surtiani, membantah dugaan tersebut. Menurutnya, pemilihan SBU BG 009 telah mempertimbangkan dominasi pekerjaan talud dalam proyek ini. “Kalau PB 010 khusus untuk pekerjaan taman, tapi yang di Prajamulya itu lebih banyak pekerjaan taludnya, makanya dipakai BG 009,” jelas Eny melalui pesan WhatsApp.


Proyek talud ini kini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat pentingnya penggunaan klasifikasi SBU yang sesuai untuk menjamin kualitas dan keamanan konstruksi. Publik menantikan tindak lanjut pemerintah atas dugaan pelanggaran ini.


Penulis : Goent