Advertisement
Batang|MATALENSANEWS.com- Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan seorang perangkat desa di Banyuputih, Kabupaten Batang. Tersangka utama beserta dua rekannya berhasil dibekuk di lokasi penangkapan yang berlangsung di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, pada Selasa (22/10/2024).
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni AK, M, dan KK, ditangkap dalam operasi yang merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. "Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari tim Satresnarkoba, dan kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Nur Cahyo di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam ponsel milik tersangka AK. Selain itu, dari tersangka MK ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di bawah kursi. Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Hartono juga menjelaskan bahwa barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba, turut diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba ini dengan pembagian peran yang terstruktur, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian ke konsumen.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada kami," tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Batang berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.(Djoko S)