Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com– Komisi Pemilihan Umum KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan pemilu di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sangat parahnya, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu diduga kuat telah melindungi calon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus yang diduga menggunakan Ijazah Palsu.
Tim Hukum Saya Taliabu telah Melaporkan Lima orang komisioner KPU termasuk Ketua dan Tiga orang Komisioner termasuk ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Talibau ke DKPP RI.
Laporan tersebut telah memenuhi syarat dan akan segera di sidangkan.
Menurut, Koordinator Tim Hukum Saya Taliabu, Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H memastikan bahwa dari sejumlah komisioner tersebut harus di berikan sanksi Berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.
Sebab kami menduga ada unsur konspirasi kejahatan dalam Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang meloloskan salah satu Calon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus yang diduga menggunakan Ijazah Palsu.
"Dugaan Ijazah Palsu Oleh Calon Bupati Pulau Taliabu tersebut sudah dilaporkan ke DKPP RI," Ungkapnya.
Olehnya itu dari kajian kami ini sangat-sangat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan merusak demokrasi yang harusnya berjalan dengan baik.
"Karena bukti-bukti kami sudah serahkan ke DKPP RI dan kita semua tinggal Tunggu jadwal sidang dalam waktu dekat ini." pungkas Tawallani Djafaruddin, SH., MH (Koordinator Tim Hukum Saya Taliabu). ( Red/Jeck)