Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 10 Desember 2024, 11:46:00 AM WIB
Last Updated 2024-12-10T04:46:47Z
BERITA PERISTIWANEWS

Aipda R Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Kode Etik, Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Pelajar

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com– Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, Aipda R, yang menewaskan seorang pelajar. Sidang berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Mapolda Jateng.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


“Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi PTDH. Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena telah melakukan penembakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Artanto.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, serta dihadiri perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, dan kuasa hukum korban.


Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa proses pidana terhadap Aipda R kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Status Aipda R resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pidana tersebut.


Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menjelaskan bahwa Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yakni pernyataan perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat.


“Ini merupakan harapan semua pihak. Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Aipda R telah resmi menjadi tersangka,” ujar Chaerul Anam.


Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri, bahwa anggota yang melanggar hukum, baik secara etik maupun pidana, harus ditindak tegas.


“Kalau melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka ia akan menjalani proses hukum seperti masyarakat lainnya. Kami mengapresiasi putusan ini,” pungkasnya.(Djoko S)