Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 14 Desember 2024, 10:39:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-14T15:39:41Z
LENSA POLITIKNEWS

Bawaslu Taliabu Diduga Kuat Berpihak ke Paslon 02 Citra-Utu, Begini Penyakitnya

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan pemilu di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga kuat berpihak ke Paslon 02 yaitu Citra-Utu.


Olehnya itu, Tim Hukum "SAYA TALIABU" mengecam keras langkah Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang memanggil anggota KPPS yang telah selesai masa tugas pada 7 Desember 2024. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah TPS, namun dinilai penuh dengan keberpihakan.  


Koordinator Tim Hukum SAYA TALIABU, Tawallani Djafaruddin, SH., MH., mengecam keras langkah Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang dianggap tidak netral dan meragukan. 


Sebab pemanggilan anggota KPPS dilakukan setelah pleno KPU menetapkan pasangan Sashabila Mus-La Ode Yasir sebagai pemenang Pilkada, yang memunculkan dugaan keberpihakan kepada salah satu calon.  


"Ini tindakan yang sangat mencurigakan. Mengapa Bawaslu baru melakukan tindakan setelah pleno selesai. Mengapa proses klarifikasi tidak melibatkan PPK atau KPU setempat. Ini menciptakan kesan bahwa Bawaslu tidak objektif dan berpihak," ujar Tawallani.  


Tawallani juga mengungkapkan laporan intimidasi terhadap anggota KPPS. Menurutnya, ada ancaman yang muncul bersamaan dengan undangan klarifikasi. Anggota KPPS dikabarkan diancam akan dijemput paksa oleh polisi jika tidak memenuhi undangan tersebut. 


"Ini adalah intimidasi yang tidak dapat diterima dalam proses pemilu. Bawaslu seharusnya menjaga netralitas, bukan melakukan intimidasi seperti ini," tegasnya.  


Tim Hukum SAYA TALIABU mengecam keras praktik tersebut dan sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ke DKPP RI. 


Tawallani juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu seharusnya menjadi perhatian Bawaslu, Panwaslu, PKD, atau Pengawas TPS sejak awal. 


Sampai sajauh ini, tidak ada keberatan yang diajukan, kecuali persoalan administratif di TPS 5 Desa Bobong yang telah ditangani melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU).  


Beberapa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait sembilan kasus pelanggaran administratif, termasuk penggunaan e-KTP oleh pemilih, telah dibawa ke Jakarta. Namun, hingga sekarang, Bawaslu belum memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.  


"Netralitas Bawaslu adalah hal yang krusial. Jika lembaga ini tidak independen, maka proses pemilu di Kabupaten Pulau Taliabu akan penuh dengan dugaan kecurangan. Kami mendesak Bawaslu untuk menjelaskan situasi ini secara terbuka dan transparan," tegas Tawallani.  


Tim Hukum Saya Taliabu juga akan terus mengawasi proses ini dan tidak segan-segan untuk membawa laporan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi demi keadilan dan transparansi pemilu. 


Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma, belum dapat dikonfirmasi. (Red/Jeck)