Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 28 Desember 2024, 8:43:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-28T13:43:50Z
BERITA UMUMNEWS

DAK 2024 Ratusan Miliar Diduga Dipotong, LPI Maluku Utara Desak KPK Usut Tuntas

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di Provinsi Maluku Utara. Hal ini diungkapkan setelah LPI mencatat sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan dana ratusan miliar rupiah di lingkungan pemerintah daerah.


Menurut Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, dugaan pemotongan anggaran sebesar 16 persen dari total DAK yang disalurkan untuk 61 titik proyek pembangunan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB menjadi perhatian serius. "Informasi di lapangan menunjukkan adanya pemotongan sebesar 16 persen pada pencairan DAK Pendidikan, yang telah dilakukan dua kali pada tahun ini," ujar Rajak, Sabtu (28/12/2024).


Rajak menambahkan bahwa Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, harus segera mengambil langkah tegas untuk memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kepala sekolah yang terkait. "Mereka harus dimintai keterangan mengenai dugaan pemotongan tersebut," tegasnya.


Dana DAK 2024 di Maluku Utara


Berdasarkan data LPI, total dana DAK 2024 untuk Maluku Utara dialokasikan kepada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian sebagai berikut:


1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp 179,18 miliar


2. RSUD Sofifi: Rp 15,06 miliar


3. RS Jiwa Sofifi: Rp 1,42 miliar


4. RSUD Chasan Boesoirie Ternate: Rp 22,85 miliar


5. Dinas PUPR: Rp 59,85 miliar


6. Dinas Kelautan dan Perikanan: Rp 31,39 miliar


7. Dinas Pertanian: Rp 5,93 miliar



Selain dugaan penyimpangan DAK, LPI juga menyoroti penggunaan anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan makan minum di Bappeda Maluku Utara yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023. Dari realisasi sebesar Rp 2,88 miliar, ditemukan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap senilai Rp 315 juta.


LPI menilai bahwa permasalahan ini mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan keuangan daerah. "Korupsi di Maluku Utara seolah sudah menjadi hal yang terstruktur. Kami mendesak KPK segera mengambil tindakan tegas," ujar Rajak.


Dengan sorotan tajam pada pengelolaan anggaran dan ketidaksesuaian laporan, LPI berharap pemerintah provinsi dapat memperbaiki tata kelola keuangan untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.(Jeck)