Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 23 Desember 2024, 10:48:00 AM WIB
Last Updated 2024-12-23T03:48:34Z
BERITA UMUMNEWS

DPU-PR Taliabu Diduga Konspirasi Jahat Cairkan Anggaran 100% Tak Sesuai Prosedur

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com – Dugaan korupsi mencuat dalam proyek pembangunan Rabat Beton Halaman Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) tahun 2022 senilai Rp1,053 miliar. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.


Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, terdapat kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut sebesar Rp1.053.997.390,09.


Proyek pembangunan ini dilaksanakan oleh CV. JS (Joels) berdasarkan kontrak nomor 602.2/10.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2022 pada 30 Januari 2023, dengan nilai kontrak Rp1.949.895.171,67. Pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 80 hari kalender, mulai 13 Oktober hingga 31 Desember 2022.


“Proyek ini dikelola oleh perusahaan yang beralamat di Jl. A. Mononutu No. 12, Kelurahan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara,” ungkap Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, Senin (23/12/2024).


Hasil Audit dan Temuan Kelebihan Pembayaran


Rajak menjelaskan bahwa pengawasan atas pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim internal Dinas PUPR Pulau Taliabu, termasuk pengawas lapangan. Namun, berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pembayaran proyek telah dicairkan 100% melalui SP2D Nomor 00121/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp1.169.937.103,00 pada 14 Maret 2023.


“BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana, dan Inspektorat pada 3 Februari 2024. Pemeriksaan ini dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan fisik,” jelas Rajak.


Hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.053.997.390,09. Meskipun temuan ini telah disampaikan kepada pihak penyedia, hingga pemeriksaan selesai, tidak ada tanggapan dari pihak tersebut.


Pelanggaran Aturan


Rajak menegaskan, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, PPK bertanggung jawab mengendalikan kontrak dan memastikan kualitas serta volume pekerjaan sesuai dengan ketentuan.


“Pihak penyedia wajib memastikan pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan, dan ketepatan waktu serta tempat penyerahan. Namun, dalam proyek ini, hal tersebut tidak dipenuhi,” tegasnya.


Desakan LPI kepada Kejaksaan


Koordinator LPI Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera memeriksa pihak rekanan (kontraktor), PPK, PPTK, dan PPHP di Dinas PUPR. “Ada indikasi kuat adanya konspirasi jahat untuk mencairkan anggaran tanpa memperhatikan hasil pekerjaan di lapangan,” pungkas Rajak.


(Laporan: Jak)