Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu. Dugaan ini mencuat terkait sembilan proyek pekerjaan jalan tahun 2022 senilai Rp38,4 miliar.
Menurut Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, indikasi korupsi melibatkan oknum kontraktor dan salah satu oknum bupati di Kabupaten Pulau Taliabu. "Setiap pencairan proyek pembangunan, seperti jalan Tikong-Nunca dan lainnya, selalu disertai perintah menyetorkan uang ke Jakarta atas arahan oknum bupati," ujar Rajak kepada media pada Minggu (8/12/2024).
Rajak juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp38,4 miliar pada realisasi anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun 2022.
Rincian Kelebihan Pembayaran Berdasarkan Temuan BPK:
1. Peningkatan Jalan Tikong-Nunca: Rp8,88 miliar (CV Berkat Porodisa).
2. Pembangunan Jalan Tabona-Peleng: Rp4,28 miliar (CV Sumber Berkat Utama).
3. Pembangunan Jalan Hai-Air Kalimat: Rp2,87 miliar (CV Berkat Porodisa).
4. Peningkatan Jalan Nggele-Lede: Rp13,47 miliar (PT Indo Jaya Membangun).
5. Pembukaan Badan Jalan Kataga-Sofan: Rp1,44 miliar (CV Dermawan).
6. Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong: Rp1,17 miliar (CV Keajaiban).
7. Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya: Rp1,76 miliar (CV Berkat Porodisa).
8. Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat: Rp1,52 miliar (CV Sumber Berkat Utama).
9. Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya: Rp2,97 miliar (CV Sumber Berkat Utama).
Audit ini tercatat dalam laporan BPK RI perwakilan Maluku Utara Nomor 21.A/LHP/XX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Desakan LPI Maluku Utara:
LPI Maluku Utara menegaskan perlunya tindakan tegas dari KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. "Kasus ini diduga sebagai bentuk korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat dan kontraktor di Kabupaten Pulau Taliabu. KPK harus bertindak cepat," pungkas Rajak Idrus.
Redaksi: Jeck