Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Komandan Kodim 0714/Salatiga, Letnan Kolonel Inf Guvta Alugoro Koedoes, hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga pada Selasa (3/12) di Joglo 3 Kejari Salatiga, Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Km 2, Kota Salatiga.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang telah diputus pengadilan. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, bahan peledak/marcon seberat 5 kg, sediaan farmasi (obat terlarang) sebanyak 74 butir, 15 telepon genggam, dan sebuah airsoft gun pistol jenis FN, serta sejumlah barang lain terkait perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana dan menjaga kenyamanan masyarakat,” ungkap Sukamto.
Letkol Inf Guvta Alugoro turut memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di Salatiga.
“Kami dari Kodim 0714/Salatiga siap bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum lainnya untuk menciptakan Salatiga yang aman, damai, dan bebas dari segala bentuk tindak kriminal,” ujar Dandim.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat dari Kepolisian Resor Salatiga, Pengadilan Negeri Salatiga, dan sejumlah instansi terkait. Proses pemusnahan berlangsung lancar, mencerminkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menegaskan komitmen dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Keberhasilan acara ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Salatiga.(Goent)