Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 10 Desember 2024, 9:43:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-10T14:43:57Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Wonogiri Ungkap Penyelewengan Dana Nasabah Rp 3,3 Miliar di BRI

Advertisement


WONOGIRI|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengungkap kasus penyelewengan dana nasabah di bank pelat merah senilai total Rp 3,3 miliar. OM (36), mantan Relationship Manager (RM) atau mantri di BRI Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.


Pemimpin Kantor Cabang BRI Wonogiri, Shaka Ajinugraha, dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024), menjelaskan bahwa kasus ini diungkap melalui pemeriksaan internal BRI. "Pengungkapan ini adalah langkah tegas dan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," tegas Shaka.


Setelah kasusnya terungkap, BRI memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada OM. "BRI menyerahkan kasus ini kepada Kejari Wonogiri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.


Kasus ini melibatkan berbagai modus operandi, termasuk pembukaan blokir agunan kredit cash collateral, pengajuan kredit fiktif, hingga penggunaan dana nasabah dengan metode referral. Berdasarkan informasi yang dihimpun, OM sebelumnya bertugas di BRI Unit Jatisrono dan melakukan serangkaian tindakan fraud terhadap beberapa nasabah.


OM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal atas pasal ini adalah 20 tahun penjara.


Pihak BRI juga menyatakan akan proaktif dalam mengungkap kasus fraud lainnya dan berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). "Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan," tutup Shaka.(Red/GT)