Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 29 Desember 2024, 2:05:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-29T07:05:44Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Diminta Fokus Bongkar Korupsi Proyek Jalan di Pulau Taliabu, LPI Sebut Rp 13,47 Miliar Jadi Bukti

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nggele–Lede (Beton) di Pulau Taliabu. Proyek ini dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun berdasarkan kontrak Nomor 602.2/23.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tertanggal 27 Juli 2022 dengan nilai Rp 16,32 miliar.


Proyek yang seharusnya selesai dalam 150 hari kalender tersebut mengalami perpanjangan waktu hingga 600 hari, dengan batas akhir pelaksanaan pada 23 Maret 2024. Namun, hingga kini, progres fisik baru mencapai 8,33%, sementara pembayaran telah mencapai 100% atau senilai Rp 4,89 miliar.


Hasil Temuan BPK


Menurut Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara Nomor 21.B/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan bahwa sisa pekerjaan senilai Rp 13,47 miliar belum diselesaikan. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 13,47 miliar karena progres fisik tidak sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.


“Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 19 Februari 2024, progres pekerjaan hanya mencapai Rp 1,22 miliar dari nilai kontrak sebelum pajak. Sisa pekerjaan mencapai 91,67% atau sekitar Rp 13,47 miliar,” ungkap Rajak pada Minggu (29/12/2024).


Dugaan Penyimpangan


Rajak juga menyebutkan bahwa PPK belum menerapkan sanksi keterlambatan pekerjaan, termasuk denda minimal Rp 741 juta atas 55 hari keterlambatan. Selain itu, PPK juga belum memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan atau mengeluarkan surat peringatan tahap III.


LPI Maluku Utara menduga adanya keterlibatan Bupati Pulau Taliabu dan sejumlah pihak lain dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek ini. “Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa PPK, KPA, PPHP, kontraktor, dan pihak keuangan daerah. Mereka harus diberi efek jera jika terbukti melanggar hukum,” tegas Rajak.


Tindak Lanjut Diharapkan


Kasus ini disebut LPI sebagai bentuk dugaan suap dan gratifikasi yang harus menjadi perhatian KPK. Mereka berharap langkah penindakan segera dilakukan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat.


Laporan: Jeck