Advertisement
Maluku Utara|MatalensaNews.com– Lemabaga Pengawasan Independen (LPI) Mendukung langka Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar segera menetapkan tersangka kasus Bank BPRS Halmahera Selatan sehingga ada kepastian Hukum.
Menurut koordinator LPI, Rajak Idrus Bank BPRS Halmahera Selatan, Itu ada sutra dara atau aktor di balik terjadinya korupsi di situ.
Jadi saya minta Kejaksaan Halmahera Selatan harus lebih jeli saat lakukam penetapan tersangka jangan sampai di luar dari Proses Hukum.
"Sebab masyarakat sudah mengetahui karena kasus itu eksikutor atau pelaku yang harus bertanggung jawab." tegasnya.
Lanjutnya. Ketikan Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengatakan jika dalam waktu dekat akan diumumkan status tersangka atas kasus korupsi yang ditanganinya.
Namun demikian, ia belum mau membeberkan kasus korupsi apa yang akan ditetapkan tersangkanya.
"Saya sarankan agar lebih jeli jangan sampai salah menetapkan tersangka." kata Rajak pada awak media ini. Selasa 10/12/24.
Lanjut, langka kejari halmahera selatan patut kita berikan apresiasi yang setinggi tingginya. Sebab kasus korupsi ini yang kita dorong dan berikan dukungan sehingga cepat ada penetapan tersangka.
Bukan hanya kasus BPRS Halmahera Selatan, LPI juga meminta kepada pimpinan kejari halmahera selatan agar bentuk tim khusus untuk mengkoorcek di setiap desa tentang dugaan kasus dana desa.
Perlu kami sampaikan bahwa hampir di setiap desa itu masyrakat tidak menikmati dana desa.
Maka dari itu LPI akan menyurat di kejari halmahera selatan untuk lakukan pendampingan ke desa desa biar di cek secara dekat apa saja yang kepala desa lakukan selama ini, karena dana desa itu menggunakan anggaran APBN dan ini harus perlu di terlusuri hingga ke akar akarnya. LPI Maluku Utara juga akan membantu data sebagai pintu masuk. (Red/Jeck)