Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 01 Desember 2024, 9:13:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-01T14:13:57Z
LENSA POLITIKNEWS

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan Februari 2025

Advertisement

Gambar : ilustrasi

Laporan : Goent

Jakarta|MATALENSANEWS.com– Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025. Jadwal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, dengan pelaksanaan berbeda untuk gubernur serta bupati/walikota.


Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menjelaskan bahwa pelantikan serentak pertama akan digelar pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, pelantikan bupati dan walikota beserta wakilnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025.


“Pelantikan serentak pada tanggal tersebut berlaku untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk daerah yang bersengketa, pelantikan akan menyesuaikan dengan putusan MK,” jelas Suhajar.


Ketentuan dan Jadwal Pelantikan


Mengacu pada Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024:


1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur:


Dilaksanakan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi.


Jadwal serentak: 7 Februari 2025.


2. Pelantikan Bupati, Walikota, dan Wakilnya:


Dilaksanakan 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.


Jadwal serentak: 10 Februari 2025.


Namun, pelantikan dapat dilakukan melewati tanggal yang telah ditentukan apabila terjadi:


Perselisihan hasil pemilihan di MK.


Putaran kedua Pilkada, seperti di Jakarta.


Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan penundaan.


Khusus Pilkada Jakarta


Untuk Pilkada di DKI Jakarta, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50%. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, pemilihan putaran kedua akan diadakan dengan melibatkan dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.


Pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua akan ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik sesuai jadwal yang berlaku.


Pilkada Serentak 2024 diharapkan berjalan lancar dengan jadwal pelantikan yang telah disusun, mengakhiri rangkaian proses pemilu yang menjadi tonggak penting demokrasi di Indonesia.(*)