Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 17 Desember 2024, 2:53:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-17T07:53:35Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembakaran Berencana, Pelaku BY Diamankan

Advertisement


Laporan : Goent

Boyolali |MATALENSANEWS.com-– Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran dan/atau penganiayaan berencana yang terjadi di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Pelaku berinisial BY (56), warga setempat, telah diamankan beserta barang bukti terkait kejadian tersebut.


Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengapresiasi keberhasilan tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. "Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Boyolali dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," ujarnya, Senin (16/12/2024).


Kasat Reskrim Polres Boyolali menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan penyelidikan, pelaku BY membeli tiga liter bahan bakar minyak jenis Pertalite, yang kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca dan plastik. Pelaku juga mempersiapkan bambu sepanjang 20 cm dengan ujung kain sebagai sumbu pembakar.


Aksi pembakaran dilakukan ketika korban, GR (65), sedang berada di kamar yang terletak di teras rumah pelaku. Pelaku melemparkan ember berisi bensin dan membakar botol kaca yang telah dipersiapkan. Api dengan cepat menyambar kamar tersebut, menimbulkan kerusakan serius dan membahayakan nyawa korban.



Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


1. Tiga serpihan botol kaca bekas terbakar.


2. Satu korek api merek Tokai warna kuning.


3. Satu botol kaca bekas sirup berisi bensin.


4. Satu botol plastik bekas minyak goreng berisi bensin.


IPTU Joko Purwadi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran serta Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana. “Tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Boyolali,” ungkapnya.


AKBP Budi Adhy Buono juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang berpotensi menimbulkan konflik lanjutan. “Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.


Penanganan cepat oleh Polres Boyolali atas kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Boyolali.(*)